Hukum Riba dalam Islam Beserta Pengertian dan Macamnya
Asslamualaikum sobat Insansilam, kita tidak akan pernah terlepas dari yang namanya transaksi ekonomi. Kegiatan tersebut seperti jual beli barang, investasi, pinjam meminjam uang dan masih banyak lainnya.
Tetapi apakah kamu sadar kalu bisa saja transaksi yang sedang kamu lakukan itu termasuk ke dalam riba. Supaya kamu tidak salah jalan dan tetap berada dijalan yang lurus maka saya akan membahas pengertian riba, macam-macam riba, dan hukum riba dalam islam.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang riba, alangkah baiknya kamu harus memahami apa yang dimaksud dengan riba ini.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Secara etimologis riba memiliki arti tambahan, mudahnya riba adalah penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan bunga terntentu.
Contoh dari riba yang sudah saya jelaskan adalah misal, saya meminjam uang kepada kamu sebesar Rp100.000 dan kamu memberikan pinjaman kepada saya akan tetapi pada saat pengembalian kamu menambahkan bunga pengembalian sebesar 50% sehingga saya harus mengembalikan kepada kamu sebesar Rp150.000.
Setelah mengetahui pengertian riba secara umum, kamu juga harus mengetahui macam-macam riba. Berikut ini adalah pengertian riba dan macam-macam riba.
Riba ini terjadi ketika pertukaran barang dengan kualiatas dan kuantitas yang berbeda. Barang ribawi ini disebutkan dalam hadist HR. Muslim No,1584 yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika tidak ingin riba makan kualitas dan kuantitas barang yang akan ditukar haruslah sama, contohnya kurma 2kg ditukar dengan 2kg.
Riba qardh ini seperti yang sudah saya jelaskan pada awal yaitu penambahan. Contoh riba qardh yaitu saya meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp50.000 tetapi pada saat pengembalian saya harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp80.000.
Riba yad adalah perbedaan nilai atu harga transaksi secara kredit dan kontan tanpa ada kesepakatan harga diantara keduanya. Agar lebih untuk dipahami saya beri contoh, misal saya akan membeli mobil ke kamu seharga Rp80.000.000 secara kontan dan Rp100.000 secara kredit, namun sampai kita berpisah tidak ada kesepakatan harga yang akan dibayarkan. Akan tetapi jika kita telah menyepakati salah satu harga maka riba tidak terjadi.
Hukum riba menurut islam adalah haram, karena merugikan salah satu pihak. Yang kaya menjadi kaya dan yang miskin malah tertindas oleh yang kaya ini.
Baca juga; Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Macam Penyakit
Riba banyak dijelaskan dalam Al-Quran salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278 yang menunjukan bahwa Allah tidak menyukai orang riba, karena riba tidak akan menambah harta kamu justru bersedekahlah yang membuat hata kamu berkembang.
Bunga bank menjadi dasar keuntungan yang didapat oleh suatu bank konvensional untuk menutup biaya operasional mereka. Bunga bank memiliki manfaat kepada bank itu sendiri dan kepada nasabah seperti berikut.
Walaupun seperti itu bunga bank konvensional haram hukumnya dalam dalam islam karena termasuk ke dalam riba. Dan pada hakikatnya bunga bank ini akan memberatkan kepada peminjam.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum riba dalam islam serta pengertian riba dan macamnya, semoga dengan ini dapat menambah ilmu serta wawasan teman-teman. Bila ada kesalahan tolong dikoreksi dengan cara berkomentar dibawah.
Tetapi apakah kamu sadar kalu bisa saja transaksi yang sedang kamu lakukan itu termasuk ke dalam riba. Supaya kamu tidak salah jalan dan tetap berada dijalan yang lurus maka saya akan membahas pengertian riba, macam-macam riba, dan hukum riba dalam islam.
Pengertian, Macam-Macam, dan Hukum Riba dalam Islam
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang riba, alangkah baiknya kamu harus memahami apa yang dimaksud dengan riba ini.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya
Pengertian Riba dan Contohnya
Secara etimologis riba memiliki arti tambahan, mudahnya riba adalah penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan bunga terntentu.
Contoh dari riba yang sudah saya jelaskan adalah misal, saya meminjam uang kepada kamu sebesar Rp100.000 dan kamu memberikan pinjaman kepada saya akan tetapi pada saat pengembalian kamu menambahkan bunga pengembalian sebesar 50% sehingga saya harus mengembalikan kepada kamu sebesar Rp150.000.
Macam-Macam Riba dan Contohnya
Setelah mengetahui pengertian riba secara umum, kamu juga harus mengetahui macam-macam riba. Berikut ini adalah pengertian riba dan macam-macam riba.
1. Pengertian Riba Fadhl
Riba ini terjadi ketika pertukaran barang dengan kualiatas dan kuantitas yang berbeda. Barang ribawi ini disebutkan dalam hadist HR. Muslim No,1584 yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika tidak ingin riba makan kualitas dan kuantitas barang yang akan ditukar haruslah sama, contohnya kurma 2kg ditukar dengan 2kg.
2. Pengertian Riba Qardh
Riba qardh ini seperti yang sudah saya jelaskan pada awal yaitu penambahan. Contoh riba qardh yaitu saya meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp50.000 tetapi pada saat pengembalian saya harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp80.000.
3. Pengertian Riba Yad
Riba yad adalah perbedaan nilai atu harga transaksi secara kredit dan kontan tanpa ada kesepakatan harga diantara keduanya. Agar lebih untuk dipahami saya beri contoh, misal saya akan membeli mobil ke kamu seharga Rp80.000.000 secara kontan dan Rp100.000 secara kredit, namun sampai kita berpisah tidak ada kesepakatan harga yang akan dibayarkan. Akan tetapi jika kita telah menyepakati salah satu harga maka riba tidak terjadi.
Dasar Hukum Riba dalam Islam
Hukum riba menurut islam adalah haram, karena merugikan salah satu pihak. Yang kaya menjadi kaya dan yang miskin malah tertindas oleh yang kaya ini.
Baca juga; Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Macam Penyakit
Riba banyak dijelaskan dalam Al-Quran salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278 yang menunjukan bahwa Allah tidak menyukai orang riba, karena riba tidak akan menambah harta kamu justru bersedekahlah yang membuat hata kamu berkembang.
Hukum Bunga Bank
Bunga bank menjadi dasar keuntungan yang didapat oleh suatu bank konvensional untuk menutup biaya operasional mereka. Bunga bank memiliki manfaat kepada bank itu sendiri dan kepada nasabah seperti berikut.
- Bunga pinjaman adalah salah satu bentuk balas jasa dari nasabah kepada bank atas produk yang dibeli atau digunakan oleh nasabah.
- Bunga simpanan merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah yang mempunyai simpanan.
Walaupun seperti itu bunga bank konvensional haram hukumnya dalam dalam islam karena termasuk ke dalam riba. Dan pada hakikatnya bunga bank ini akan memberatkan kepada peminjam.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum riba dalam islam serta pengertian riba dan macamnya, semoga dengan ini dapat menambah ilmu serta wawasan teman-teman. Bila ada kesalahan tolong dikoreksi dengan cara berkomentar dibawah.
[…] Baca juga: Hukum Riba dalam Islam Beserta Pengertian dan Macamnya […]
BalasHapus