Ketentuan dan Hukum Shalat Berjamaah
Insanislam - Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap muslim, karena shalat adalah tiangnya agama. Lalu bagaimana hukum dan ketentuan shalat berjamaah? mari kita bahas untuk menambah ilmu kita semua.
Shalat lima waktu sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah. Sebab shalat berjamaah akan mendapatkan pahala dua puluh tujuh derajat dibandingan dengan shalat yang dilaksanakan sendirian. Jika demikian bagaimana hukum shalat berjamaah di masjid?
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang satu sebagai imam dan yang satu sebagai makmum yang disertai dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah, sedangkan makmum adalah orang yang shalatnya mengikuti imam.
Shalat lima waktu sebaiknya dilakukan secara berjamaah, dan selain itu shalat yang harus dilakukan secara berjamaah adalah shalat jumat, shalat idul fitri, shalat idul adha dan shalat istisqa.
Hukum shalat berjamaah adalah sunat mu'akkad atau sunat yang sangat dianjurkan, kecuali shalat jumat hukumnya wajib dilaksanakan secara berjamaah. Berikut ini adalah dalil shalat berjamaah Q.S Al-Baqarah - 43.
Oleh karena itu, shalat lima waktu sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah. Sebab pahalanya dua puluh tujuh derajat dibanding dengan sendirian. Selain itu shalat berjamaah lebih utama dilakukan di masjid daripada di rumah, kecuali shalat sunat. Begitu pula dengan perempuan disunahkan berjamaah dimasjid, tetapi lebih baik shalat di rumah.
Baca juga: Pengertian dan Tata Cara Tayamum beserta Syaratnya
Sebelum shalat berjamaah dimulai, biasanya imam memberitahukan kepada makmum agar saf (barisan) dirapatkan dan diluruskan. Merapatkan dan meluruskan saftidak hanya tanggung jawab imam, tetapi masing-masing makmum harus dengan sadar untuk meluruskan dan merapatkan saf ketika salat berjamaah hendak dimulai. Sebab, lurus dan rapatnya saf merupakan bagian dari kesempurnaan salat berjamaah.
Susunan saf dalam salat berjamaah sudah diatur sedemikian rupa, yaitu jika imam laki-laki dan makmumnya satu orang laki-laki maka makmum berdiri di sebelah kanan imam, agak mundur
(ke belakang) sedikit. Apabila datang makmum kedua maka dia berdiri di belakang imam, dan makmum pertama mundur untuk mendampingi makmum yang baru datang.
Jika imam laki-laki dan makmumnya satu orang laki-laki serta satu orang perempuan maka makmum laki-laki berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki sebelah kiri. Jika imam laki-laki dan makmumnya dua orang laki-laki atau
lebih maka makmum berdiri di belakangimam, sedangkan posisi imam ada di tengah-tengah makmum.
Jika imam laki-laki dan makmumnya dua orang laki-laki atau lebih dan seorang perempuan atau lebih maka makmum laki-laki berdiri di belakang imam, sedangkan makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki. Dan jika imam laki-laki dan makmumnya terdiri atas laki-laki perempuan, dan anak-anak maka saf (barisan) paling depan diisi oleh laki-laki dewasa, kemudian saf di belakangnya diisi oleh anak-anak laki-laki. Saf selanjutnya diisi oleh anak-anak perempuan. Baru sat paling belakang diisi oleh makmum perempuan dewasa.
Demikianlah susunan saf salat berjamaah. Tetapl pe diketahui bahwa bagi laki-laki dewasa usahakan menempati saf paling depan. Sebab, bagi laki-laki dewasa saf paling depa adalah saf paling baik. Sementara itu, bagi perempuan dewasa saf paling baik adalah saf paling belakang.
Apa itu masbuk? Masbuk adalah makmum yang terlambat datang pada salat berjamaah, sementara shalat berjamaah sudah berlangsung paling sedikit satu rakaat. Orang yang masbuk tersebut hendaklah segera memulai shalatnya dengan niat bermakmum, kemudian takbiratulihram dan terus mengikuti segala perbuatan imam. Apabila makmum yang masbuk tersebut dapat mengikut rukuk bersama imam maka ia dianggap mendapat rakaat itu, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah, sebab A-Fatihahnya sudah terwakili oleh imam.
Tetapi, apabila ia mengikuti setelah imam melakukan rukuk maka dia dianggap tidak mendapat rakaat yang sedang dilakukan. Bagi yang masbuk harus menambah Kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam. Misalnya, dia hanya bisa mengikuti dua rakaat dalam salat Magrib maka sesudah imam mengucapkan salam dia harus menambah satu rakaat lagi, kemudian diakhiri dengan salam.
Kesimpulannya adalah umat islam yang berjenis kelamin laki-laki sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah, untuk wanita disunatkan berjamaah ke masjid namun sebaiknya melaksanakan shalat di dalam rumah. Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum shalat berjamaah, semoga dapat menambah ilmu dan wawasan teman-teman tentang agama kita ini.
Shalat lima waktu sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah. Sebab shalat berjamaah akan mendapatkan pahala dua puluh tujuh derajat dibandingan dengan shalat yang dilaksanakan sendirian. Jika demikian bagaimana hukum shalat berjamaah di masjid?
Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang satu sebagai imam dan yang satu sebagai makmum yang disertai dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah, sedangkan makmum adalah orang yang shalatnya mengikuti imam.
Shalat lima waktu sebaiknya dilakukan secara berjamaah, dan selain itu shalat yang harus dilakukan secara berjamaah adalah shalat jumat, shalat idul fitri, shalat idul adha dan shalat istisqa.
Hukum shalat berjamaah adalah sunat mu'akkad atau sunat yang sangat dianjurkan, kecuali shalat jumat hukumnya wajib dilaksanakan secara berjamaah. Berikut ini adalah dalil shalat berjamaah Q.S Al-Baqarah - 43.
Oleh karena itu, shalat lima waktu sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah. Sebab pahalanya dua puluh tujuh derajat dibanding dengan sendirian. Selain itu shalat berjamaah lebih utama dilakukan di masjid daripada di rumah, kecuali shalat sunat. Begitu pula dengan perempuan disunahkan berjamaah dimasjid, tetapi lebih baik shalat di rumah.
Baca juga: Pengertian dan Tata Cara Tayamum beserta Syaratnya
Saf Shalat Berjamaah
Sebelum shalat berjamaah dimulai, biasanya imam memberitahukan kepada makmum agar saf (barisan) dirapatkan dan diluruskan. Merapatkan dan meluruskan saftidak hanya tanggung jawab imam, tetapi masing-masing makmum harus dengan sadar untuk meluruskan dan merapatkan saf ketika salat berjamaah hendak dimulai. Sebab, lurus dan rapatnya saf merupakan bagian dari kesempurnaan salat berjamaah.
Susunan saf dalam salat berjamaah sudah diatur sedemikian rupa, yaitu jika imam laki-laki dan makmumnya satu orang laki-laki maka makmum berdiri di sebelah kanan imam, agak mundur
(ke belakang) sedikit. Apabila datang makmum kedua maka dia berdiri di belakang imam, dan makmum pertama mundur untuk mendampingi makmum yang baru datang.
Jika imam laki-laki dan makmumnya satu orang laki-laki serta satu orang perempuan maka makmum laki-laki berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki sebelah kiri. Jika imam laki-laki dan makmumnya dua orang laki-laki atau
lebih maka makmum berdiri di belakangimam, sedangkan posisi imam ada di tengah-tengah makmum.
Jika imam laki-laki dan makmumnya dua orang laki-laki atau lebih dan seorang perempuan atau lebih maka makmum laki-laki berdiri di belakang imam, sedangkan makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki. Dan jika imam laki-laki dan makmumnya terdiri atas laki-laki perempuan, dan anak-anak maka saf (barisan) paling depan diisi oleh laki-laki dewasa, kemudian saf di belakangnya diisi oleh anak-anak laki-laki. Saf selanjutnya diisi oleh anak-anak perempuan. Baru sat paling belakang diisi oleh makmum perempuan dewasa.
Demikianlah susunan saf salat berjamaah. Tetapl pe diketahui bahwa bagi laki-laki dewasa usahakan menempati saf paling depan. Sebab, bagi laki-laki dewasa saf paling depa adalah saf paling baik. Sementara itu, bagi perempuan dewasa saf paling baik adalah saf paling belakang.
Masbuk dan Ketentuan Shalat Berjamaah
Apa itu masbuk? Masbuk adalah makmum yang terlambat datang pada salat berjamaah, sementara shalat berjamaah sudah berlangsung paling sedikit satu rakaat. Orang yang masbuk tersebut hendaklah segera memulai shalatnya dengan niat bermakmum, kemudian takbiratulihram dan terus mengikuti segala perbuatan imam. Apabila makmum yang masbuk tersebut dapat mengikut rukuk bersama imam maka ia dianggap mendapat rakaat itu, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah, sebab A-Fatihahnya sudah terwakili oleh imam.
Tetapi, apabila ia mengikuti setelah imam melakukan rukuk maka dia dianggap tidak mendapat rakaat yang sedang dilakukan. Bagi yang masbuk harus menambah Kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam. Misalnya, dia hanya bisa mengikuti dua rakaat dalam salat Magrib maka sesudah imam mengucapkan salam dia harus menambah satu rakaat lagi, kemudian diakhiri dengan salam.
Dalam melaksanakan shalat berjamaah, hendaklah tau mengenai ketentuan atau syarat shalat berjamaah. Ketentuan shalat berjamaah adalah sebagai berikut.
- Berniat mengikuti imam
- Mengetahui segala yang dilakukan imam
- Tidak ada dinding yang membatasi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum perempuan di masjid. Makmum laki-laki dengan perempuan hendaklah diberi pembatas, misalnya kain atau yang lainnya
- Shalat yang dilakukan makmum harus sama atau sesuai dengan shalat yang dilakukan imam.
- Tempat makmum tidak boleh lebih ke depan dari imam
- Tidak boleh mendahului bacaan dan gerakan imam, dan begitu pula sebaliknya tidak boleh terlalu lambat dari imam
Kesimpulannya adalah umat islam yang berjenis kelamin laki-laki sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah, untuk wanita disunatkan berjamaah ke masjid namun sebaiknya melaksanakan shalat di dalam rumah. Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum shalat berjamaah, semoga dapat menambah ilmu dan wawasan teman-teman tentang agama kita ini.
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan dan Hukum Shalat Berjamaah"
Posting Komentar